Rabu 20 Dec 2023 06:39 WIB

Praperadilan Ditolak, Firli Layak Ditahan

Kasus yang menjerat Firli akan berlanjut ke pembuktian pokok perkara di pengadilan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Upaya praperadilan tersangka ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Firli selaku tersangka korupsi. Hakim tunggal Imelda Herawati pun menguatkan dalil Polda Metro Jaya tentang keabsahan status hukum Firli sebagai tersangka korupsi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement