Rabu 20 Dec 2023 07:30 WIB

Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya

Ketua KPK non-aktif apakah berhak membawa dokumen keluar dari gedung Merah Putih? 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dialporkan kembali ke Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dialporkan kembali ke Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini yang bersangkutan dillaporkan karena membawa dokumen penanganan kasus dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan di kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore kemarin, " kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo dalam keterangannya kepada awak media (19/12/2023).

Baca Juga

Menurut Edy, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara justru bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan tidak kapasitas di dalamnya. Mengingat, Firli Bahuri sendiri sudah nonaktif dari lembaga antirasuah tersebut.

Termasuk, penilaian apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan miliki publik. Karena itu pihaknya melaporkan ke polisi dan laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.