REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan soal disetujuinya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061. Padahal, izin itu baru habis pada 2041 mendatang.
Menurutnya, persetujuan tersebut tidak terburu-buru. "Kalau di bisnis pertambangan mesti investasi di awal, tidak bisa kontraknya habis baru investasi," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Erick mengatakan, saat ini cadangan mineral PTFI masih relatif banyak. Maka, pemerintah setuju memperpanjang izin usaha PTFI.
Diungkapkannya, PTFI pun sudah berbicara dengan beberapa kementerian terkait perpanjangan IUPK. "Kalau Kementerian BUMN kan pemegang saham, apalagi sudah 51 persen, ya kami mendukung," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia dilatarbelakangi komitmen perusahaan itu untuk membangun smelter baru di Papua. Pemerintah mengizinkan pembangun tersebut dengan syarat, total saham atau pemasukan ke pemerintah Indonesia harus ditambah.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 196 memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga. Maka, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan lewat revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.