REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (21/12/2023) besok.
"Kami (diperiksa)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa. Namun, Arief tidak menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Ade menyebut, pemeriksaan tersebut tetap dijadwalkan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.