Rabu 20 Dec 2023 11:48 WIB

Tahun Depan, Mau Beli Gas Melon Harus Pakai KTP

Bagi LPG 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftarkan diri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Foto: Dok Republika
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka, Rabu (20/12/2023).