Rabu 20 Dec 2023 11:56 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa warga dan mahasiswa berdemo menolak kedatangan etnis Rohingya di Kota Sabang, Pulau Weh, Aceh.
Aksi warga itu juga menyerukan badan pengungsi PBB, UNHCR untuk segera memindahkan pengungsi yang sekarang ini ditempatkan di Dermaga CT 1 BPKS keluar dari Pulau Weh.
Pada hari yang sama, Polresta Banda Aceh juga menunjukkan seorang tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), yang merupakan hasil pengembangan dari kedatangan 137 warga etnis Rohingya di pesisir Dusun Blang Ulam, Aceh Besar pada 10 Desember lalu.
Tersangka berinisial MA (35), warga Rohingya asal Myanmar dikenakan pasal terkait keimigrasian karena diduga membawa seseorang atau kelompok orang ke wilayah RI secara tidak sah.