Rabu 20 Dec 2023 13:43 WIB

In Picture: Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama tersangka lainnya menaiki mobil usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kana) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama tersangka lainnya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (kedua kanan) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama tersangka lainnya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (tengah) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--  Tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, bersama tersangka lainnya menaiki mobil seusai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

KPK resmi menahan tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang menyeret Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti Rp750 juta dari total dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.

sumber : Republika/ Thoudy Badai
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement