Rabu 20 Dec 2023 13:58 WIB

Muslim Saleh Menikahi Wanita yang Pernah Berzina, Apa Hukumnya?

Ulama berbeda pendapat Muslim saleh nikah wanita pernah zina

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah (ilustrasi). Ulama berbeda pendapat Muslim saleh nikah wanita pernah zina
Foto: www.freepik.com
Menikah (ilustrasi). Ulama berbeda pendapat Muslim saleh nikah wanita pernah zina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap orang berhak untuk memilih calon jodohnya masing-masing, agama tidak melarangnya. Namun, agama juga memberikan tuntunan syariat untuk seseorang dalam menentukan kriteria calon jodoh terbaik. 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al- Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat soal menikahi perempuan yang berzina. Mayoritas ulama membolehkannya, dan sebagian lain melarangnya. 

Baca Juga

Yakni, tidak halal menikahi wanita yang berzina kecuali dengan dua syarat. Pertama, masa iddahnya sudah selesai. Jika ia hamil dari hubungan zina maka masa iddahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya. Imam Syafii merupakan ulama yang berpandangan seperti ini.  

Syarat kedua, ia harus taubat dari perbuatan zinanya. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad, Ishak, dan Abu Ubaid. 

Silang pendapat ini karena mereka berbeda pendapat dalam memahami firman Allah SWT dalam Surat An Nur ayat 3:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Yang artinya, "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

Apakah ayat ini turun sebagai kecaman atau justru pengharaman? Dan apakah isyarat atau kata petunjuk dari kalimat "... dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang Mukmin" itu merujuk kepada zina atau pernikahan? 

Dalam mengartikan firman Allah SWT tersebut sebagai kecaman, bukan sebagai pengharaman, mayoritas ulama mendasarkan hujjahnya pada sebuah hadits. 

 عنِ ابنِ عبَّاسٍ قالَ : جاءَ رجلٌ إلى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ فقالَ  يا رسولَ اللهِ، إنَّ امرأتي لا تَرُدُّ يدَ لامِسٍ، فقال له: طَلِّقْها. فقال: إنِّي أُحِبُّها، فقال: استَمتِعْ بها.

Baca juga: Israel Kubur Warga Hidup-Hidup, Alquran Ungkap Perilaku Yahudi kepada Nabi Mereka

Yang artinya, "Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW tentang istrinya yang terkenal genit. Beliau bersabda, "Ceraikan saja dia." Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya aku masih mencintainya." Nabi bersabda, "Kalau begitu pertahankan dia."

Menurut sebagian ulama, berdasarkan hukum dasar tersebut, zina dapat menyebabkan batalnya pernikahan. Inilah pendapat Al Hasan.

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement