Rabu 20 Dec 2023 17:40 WIB

Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Pembawa 144 Kilogram Sabu 

Pasangan tersebut tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis (14/12/2023).
Foto: dokpri
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis (14/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri berinisial MT (30) dan RT (28) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya pada Kamis (14/12/2023). 

"Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 1.177,31 gram," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023).

Imam menjelaskan, pasangan suami istri tersebut tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang,  terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Surabaya.

Setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, Polrestabes Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (15/12/2023). Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan Sumatra Utara.

"Dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," ujarnya.

Imam menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka MT, pada 2 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk daftar DPO. MT diminta untuk mengambil sebanyak 185 bungkus teh china berisi sabu dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai depan wihara di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya pada 3 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka MT mendapatkan perintah dari  K untuk menyiapkan paket narkotika yang telah diambilnya, untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya. Selanjutnya MT dan istrinya, RT berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.

Kemudian, atas perintah K, tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang. Selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di Surabaya

Pertama, MT diminta meranjau sebanyak 20 bungkus paket teh cina warna kuning di halaman luar RS PHC Surabaya. Kemudian selanjutnya, ia diminta meranjau sebanyak 29 bungkus teh cina warna kuning di halaman parkir RS PHC Surabaya.

"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 200 juta, dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya. Tapi untuk pengiriman saat ini belum mendapatkan komisi," ucap Imam.

Imam mengungkapkan, nilai ekonomis dari 144.016,31 gram narkotika jenis sabu tersebut mencapai Rp. 100,8 miliar dan bisa menghancurkan 2,1 juta nyawa manusia. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement