Rabu 20 Dec 2023 18:49 WIB

Warga Malang Jual Istri ke 'Pria Hidung Belang' Empat Kali 

ME menawarkan istrinya dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp 800 ribu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pelacuran (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pelacuran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga asal Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ME (43 tahun) ditangkap oleh Polres Malang karena telah menjual istri sahnya berinisial PS (37 tahun) sebanyak empat kali.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyatakan, kasus ini bermula pada 14 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Unit 1 Resmob mendapatkan informasi adanya akun Facebook bernama “ES DAWET” yang dibagikan di grup “FANTASI PASUTRI 3SOME”.

Informasi tersebut menyebutkan terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp 800 ribu. "Unit 1 Resmob langsung menindaklanjuti informasi tersebut," jelasnya di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (20/12/2023).

Kemudian pada 14 Desember 2023 pukul 20.00 WIB, kata dia, telah terjadi kesepakatan untuk bertemu pelaku dan korban di salah satu penginapan di Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku pun datang membawa istrinya yang siap dipekerjakan sebagai pelayan seksual. "Sebelumnya, pelaku telah meminta uang bayaran terlebih dahulu senilai Rp 800 ribu," jelasnya.

Sekitar 15 kemudian, Unit 1 Resmob Polres Malang melakukan penggerebekan di kamar 101. Kemudian didapati korban PS sudah dalam keadaan tidak memakai pakaian. Bahkan, suami korban juga telah menunggu di dalam kamar menunggu giliran untuk melakukan hubungan seksual. 

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang. Setelah dilakukan interogasi, kata dia, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka dan korban telah menikah secara sah pada 2003. ME mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2023 melalui akun Facebook “ES DAWET”. Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. "Dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement