Rabu 20 Dec 2023 22:21 WIB

Klinik Aborsi Ilegal di Jakut Digerebek, Polisi Temukan Janin-Janin di Lemari

Pelaku mematok harga Rp 10 juta hingga Rp 12 juta untuk setiap praktik aborsi.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Bayi korban aborsi (ilustrasi). Polisi menggerebek praktik klinik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Foto: Foto : MgRol_94
Bayi korban aborsi (ilustrasi). Polisi menggerebek praktik klinik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima wanita ditangkap pihak Kepolisian Sektor Kelapa Gading. Kelimanya diduga melakukan praktik aborsi klinik ilegal di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Lima wanita itu berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33)," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (20/12/2023) petang ini. Dia menjelaskan, identitas serta peran masing-masing tersangka yang berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan.

D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis. Ia merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kami mendapatkan dua tersangka di unit dari tempat praktik aborsi tersebut," kata Maulana.

AF adalah orang tua dari AAF, anak yang sudah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa D dan OIS. Terakhir S, pasien lain yang kedapatan sedang menggugurkan kandungan saat polisi menggeledah unit apartemen itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta.

Dalam penggeledahan ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading menemukan janin-janin di dalam lemari kamar unit apartemen ini dan sejumlah alat medis yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi. "Sesuai keterangan dari tersangka, yang bersangkutan biasanya membuang janin tersebut di kloset. Lalu setelah kami berkoordinasi dengan pihak manajemen, ditemukan lagi satu janin di pembuangan gedung (tower) apartemen," kata Maulana.

Ia juga mengatakan, terdapat dua lokasi dan ada dua janin yang ditemukan, lalu satu janin lain yang sudah tidak terselamatkan ditemukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Yang terakhir ini, dari perempuan yang melakukan aborsi dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati," tambahnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement