REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) merupakan upaya mendorong independensi serikat itu dalam mengelola iuran keanggotaannya.
"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitas terhadap seluruh anggotanya,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Irfan turut menyayangkan tuduhan Sekarga mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran keanggotaan serikat karyawan Garuda oleh manajemen. Ia juga memastikan komitmen memenuhi proses klarifikasi ke penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga bahwa tindakan manajemen sesuai dengan hukum.
Irfan menambahkan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
“Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada serikat karyawan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," tutup Irfan.