Rabu 20 Dec 2023 22:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu

Pelat nomor palsu dijual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Pelat nomor (ilustrasi). Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual pelat nomor bersandi pejabat negara atau pelat rahasia dan khusus hingga pelat dinas Polri palsu.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pelat nomor (ilustrasi). Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual pelat nomor bersandi pejabat negara atau pelat rahasia dan khusus hingga pelat dinas Polri palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual pelat nomor bersandi pejabat negara atau pelat rahasia dan khusus hingga pelat dinas Polri palsu. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan tiga pelaku yaitu YY (44 tahun), HG (46 tahun) dan PAW serta satu orang tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas di lapangan. 

“Komplotan tersebut menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Adapun masing-masing latar belakang para pelaku adalah, YY merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian pria berinisial pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW adalah seorang karyawan swasta. Keempat pelaku, termasuk satu orang buron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Samian, dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar. Artinya, kata Samian, pelat nomor yang mereka keluarkan dipastikan palsu.

“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Samian.

Hal senada juga dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Menurutnya dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan tiga modus operandi. Mulai dari membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan bahwa pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Maka jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu. Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Seperti kendaraan mewah yang menggunakan huruf akkhiran ZZ.

“Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar (itu) tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” ungkap Yusri.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sehingga ketiga tersangka diancaman hukuman 6 tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement