Rabu 20 Dec 2023 22:42 WIB

Anak SD yang Hilang di Bandung Jadi Korban Perdagangan Orang

Anak SD yang hilang tiga pekan di Bandung menjadi korban perdagangan orang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku yang menculik anak SD untuk jadi korban perdagangan orang. Anak SD yang hilang tiga pekan di Bandung menjadi korban perdagangan orang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaku yang menculik anak SD untuk jadi korban perdagangan orang. Anak SD yang hilang tiga pekan di Bandung menjadi korban perdagangan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anak SD yang hilang tiga pekan di Kota Bandung terungkap menjadi korban perdagangan orang. Ia diketahui kabur dari rumah karena masalah keluarga lalu dimanfaatkan pelaku berinisial AD (18 tahun) dan DF (24 tahun) untuk ditawarkan ke pria hidung belang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban diketahui kabur dari rumah pada Selasa (28/11/2023) lalu karena memiliki masalah keluarga. Ia menuturkan korban tidak berangkat ke sekolah. Namun, bertemu dengan pria AD.

Baca Juga

"Korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD kemudian tinggal di beberapa tempat apartemen di Kota Bandung," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).

Selama bersama AD hingga tanggal 9 Desember, ia mengatakan pelaku menyetubuhi korban dan menjualnya ke pria hidung belang melalui aplikasi chatting dan situs kencan online. Ia mengatakan korban selanjutnya dibawa pindah ke apartemen milik DF pada tanggal 9 Desember.

Budi mengatakan pelaku DF pun melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh AD. Setelah itu, korban berhasil ditemukan pada Selasa (19/12/2023) dan pelaku berhasil diamankan. "Korban kenalan sama pelaku melalui aplikasi," kata dia.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 juncto 76D dan atau 82 juncto pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Para pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1  undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijerat hukuman penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement