REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor rahasia atau khusus.
"Berawal ketika pelapor mendapat pesan via Whatsapp pada Sabtu (11/11) dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH atas nama Kementerian Agama RI dengan nomor STNK 00730760G," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kemudian pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B 1107 ZZH adalah palsu.
"Ketika melakukan pengecekan menggunakan 'barcode' STNK dengan nomor 00730760G hasilnya bahwa STNK dengan nomor 00730760G digunakan pada STNK sepeda motor wilayah Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H 3329 WG, " katanya.
Samian menambahkan, selain STNK atas nama Kemenag RI tersebut diketahui terdapat STNK palsu lainnya yaitu STNK dengan nomor polisi B 1224 ZZH atas nama Kemenkumham dengan nomor STNK 07517362G yang kemudian dilakukan pengecekan menggunakan kode batang (barcode) STNK dengan nomor 07517362G.
"Yang mana hasilnya STNK dengan nomor 07517362G digunakan untuk sepeda motor wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor polisi F 6611 FIQ, " ucapnya.
Kemudian, Samian menjelaskan, telah ditangkap tiga dari empat tersangka yaitu YY (45 tahun), bekerja sebagai PNS, HG (46), bekerja sebagai PPPK, PAW (38) bekerja sebagai swasta, dan IM (31), karyawan wwasta yang berstatus DPO.
"Ketiga tersangka dilakukan penangkapan pada 24 November 2023 di Jakarta yang semuanya berperan mengaku bisa membantu pengurusan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia, " kata Samian.
Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, masing-masing dua buah STNK dan TNKB dengan nomor B 1107 ZZH dan B 1224 ZZH dan empat buah ponsel.
"Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, " kata Samian.