Kamis 21 Dec 2023 08:28 WIB

Kembali Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Bakal Ditahan?

Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firli Bahuri, Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Rencananya, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut diperiksa hari ini, Kamis (21/12/2023) pukul 10.00 WIB.  

"(Pemeriksaan) Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/12/2023).

 

Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Masing-masing dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik. 

 

Praperadilan Ditolak

 

Sebelumnya tak terima dengan penetapan tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan itu, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

 

Namun putusan hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Majelis hakim menganggap bukti yang diajukan Firli Bahuri tidak relevan. 

 

Pasca putusan praperadilan, Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan bahw permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasn terhadap Syahrul Yasin Limpo ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak.

 

“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan,” tegas Firli Bahuri saat konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

 

Padahal, lanjut Firli Bahuri, dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua, yakni ditolak dan dikabulkan. Namun dalam pada putusan hasil sidang praperadilan yang diajukan dirinya tidak demikian. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati bunyi tidak diterima.

 

“Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Firli Bahuri.

 

Kendati demikian, Firli Bahuri menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini. Karena, kata dia, pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan harus juga mewujudkan tujuan penegakan hukum yaitu keadilan dan kehormatan. 

 

“Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” pinta Firli Bahuri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement