Kamis 21 Dec 2023 15:45 WIB

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Sabu 7 Kilogram, Operatornya Tahanan di Rutan

Polrestabes Bandung mengamankan sejumlah tersangka terkait kasus sabu itu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbicara dengan tersangka saat rilis kasus narkoba jenis sabu-sabu di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berbicara dengan tersangka saat rilis kasus narkoba jenis sabu-sabu di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti tujuh kilogram. Tersangka yang diduga berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu ini disebut merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Polrestabes Bandung akan rilis kasus narkotika cukup besar, kurang lebih 7.032,08 gram (sekitar tujuh kilogram),” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKBP Fauzan Syahrir, di Markas Polrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga

Terkait kasus itu, Budi mengatakan, polisi sudah mengamankan lima orang berinisial DW (36 tahun), FS (43), DDP (32), P (37), dan SL (32). Sementara satu orang lain, berinisial RF (29), ada di rutan. “RF masih berada di rutan,” katanya. 

Budi menjelaskan, polisi awalnya menangkap tersangka DW di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung, dengan barang bukti sekitar 600 gram sabu-sabu. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap sejumlah tersangka lainnya di berbagai lokasi. Termasuk P, yang diduga sebagai bandar sabu-sabu. “Khusus bandar, residivis di LP Cipinang,” kata dia.

Sementara RF berada di Rutan Kebonwaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, Budi mengatakan, RF yang berada di rutan ini diduga berperan sebagai operator dan membeli sabu-sabu dari P. Menurut dia, sabu-sabu itu diduga didatangkan dari luar Kota Bandung. 

Sabu-sabu yang sudah dibeli RF itu kemudian diambil oleh tersangka SL dan disalurkan kepada DDP, FS, dan DW. “Mungkin digunakan untuk pesta akhir tahun,” kata Budi.

Budi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement