Kamis 21 Dec 2023 15:59 WIB

In Picture: Sabu Seberat 7 Kilo Digagalkan untuk Pesta Tahun Baru

Tersangka yang diduga berperan sebagai operator merupakan tahanan rutan..

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Lima orang tersangka pengedar sabu yang ditampilkan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023). Sabu sebanyak 7 kilogram diduga akan diedarkan saat pesta akhir tahun. (FOTO : Republika/M Fauzi Ridwan)

Para Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus narkotika jenis sabu seberat 7.032,08 gram, di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kamis (21/12/2023). Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran sabu dari enam tersangka yang diduga akan digunakan untuk pesta akhir tahun di Kota Bandung. Enam orang tersangka itu DW (36 tahun), FS (43 tahun), RF (29 tahun), DDP (32 tahun), P (37 tahun dan SL (32) tahun. Barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Barang bukti dan tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika jenis sabu seberat 7.032,08 gram, di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kamis (21/12/2023). Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran sabu dari enam tersangka yang diduga akan digunakan untuk pesta akhir tahun di Kota Bandung. Enam orang tersangka itu DW (36 tahun), FS (43 tahun), RF (29 tahun), DDP (32 tahun), P (37 tahun dan SL (32) tahun. Barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Barang bukti dan tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika jenis sabu seberat 7.032,08 gram, di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kamis (21/12/2023). Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran sabu dari enam tersangka yang diduga akan digunakan untuk pesta akhir tahun di Kota Bandung. Enam orang tersangka itu DW (36 tahun), FS (43 tahun), RF (29 tahun), DDP (32 tahun), P (37 tahun dan SL (32) tahun. Barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Para pelaku dihadirkan saat rilis barang bukti dan pemusnahan barang bukti sabu seberat 8.178,69 gram yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung, di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Meredeka, Kamis (21/12/2023). Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2023. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan kimia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Polrestabes Bandung memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.178,69 gram di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Meredeka, Kamis (21/12/2023). Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan sepanjang tahun 2023. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan kimia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG. --  Barang bukti dan tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkotika jenis sabu seberat 7.032,08 gram, di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kamis (21/12/2023).

Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran sabu dari enam tersangka yang diduga akan digunakan untuk pesta akhir tahun di Kota Bandung. Enam orang tersangka itu DW (36 tahun), FS (43 tahun), RF (29 tahun), DDP (32 tahun), P (37 tahun dan SL (32) tahun.

Barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Tersangka yang diduga berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu ini disebut merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

 

sumber : Republika/Edi Yusuf
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement