Kamis 21 Dec 2023 16:37 WIB

Berkas Kasus Kepemilikan Senjata Api Dito Mahendra Segera Diajukan ke Pengadilan

Dito Mahendra sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian sejak Mei 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi berbagai jenis senjata api
Foto: X80001/HANDOUT
Ilustrasi berbagai jenis senjata api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra (MDS alias DM) akan segera disorongkan ke pengadilan. Proses hukum tersebut setelah tim penyidik Bareskrim Polri mengabarkan, berkas perkara Dito Mahendra sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tim penyidikannya, pada Kamis (21/12/2023) akan segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang butki perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 

Baca Juga

“Berkas perkara kepemilikan senjata api tanpa surat-surat (ilegal) atas tersangka MDS alias DM, yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21. Dan hari ini (21/12/2023), akan dilaksanakan tahap-2, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuhandhani saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Sementara ini, kata Djuhandhani, rencana tempat penahanan terhadap Dito Mahendra masih akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terkait dengan barang-barang bukti, kata Djuhandhani, tim penyidik menyita sedikitnya 14 jenis senjata api yang menjadi objek pengusutan kasus tersebut.

Selain senjata api, penyidik juga menyita senjata air softgun, dan senapan angin. Penyitaan juga dilakukan terhadap lebih dari 2.157 butir peluru tajam aktif.  “Nilai senjata api yang kita lakukan penyitaan dari tersangka, kurang lebih sekitar (Rp) 3 miliar,” kata Djuhandhani.

Semua jenis senjata tersebut, kata Djuhandhani, pun akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntutan untuk menjadi barang bukti. Dito Mahendra, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian sejak Mei 2023. Namun penetapan tersangka waktu itu tak disertai dengan penahanan. Alhasil, dalam beberapa kesempatan, Dito Mahendra kerap mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Bahkan, Dito Mahendra, sempat berstatus buronan, setelah Dittipidum Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga Dito Mahendra berusaha kabur dari kasusnya. Pun diduga adanya sejumlah pihak yang menyembunyikan Dito Mahendra.

Upaya pencarian, dan penangkapan Dito Mahendra, pun dilakukan. Kepolisian pernah mendeteksi keberadaaan Dito Mahendra di Yogyakarta. Pada 7 September 2023, kepolisian baru berhasil menangkap Dito Mahendra di Bali. Lalu dibawa ke Jakarta, untuk dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sampai dengan Kamis (21/12/2023), Djuhandhani menyampaikan, penahanan terhadap Dito Mahendra sudah berlangsung selama 105 hari. Karena itu, kata dia, penyidik harus menyegerakan penuntasan berkas perkara ke kejaksaan, untuk dapat dilakukan pendakwaan, dan penuntutan ke pengadilan.

Djuhandhani mengatakan, selama proses pemberkasan terhadap Dito Mahendra, terungkap, motivasi kepemilikan senjata api tersebut sebagai hobi koleksi. “Tetapi, dari penyidikan, diketahui hobi (mengoleksi) senjata api itu menabrak hukum. Karena dilakukan tanpa disertai dengan surat-surat yang sah,” ujar Djuhandhani.

Terungkapnya kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal Dito Mahendra itu, terungkap mulanya dari aksi pengeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2023 di rumah tinggal di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel. Penggeledahan oleh KPK tersebut terkait dengan pengusutan kasus korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyasar Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan belasan senjata api dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Terungkap kepemilikan senjata api tersebut tanpa disertai dengan izin dan surat-surat yang sah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement