Kamis 21 Dec 2023 17:17 WIB

Penyidik Layangkan Surat Perintah Bawa Firli Usai tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penjelasan ketidakhadiran Firli tidak dapat diterima pihak kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sikap Firli Bahuri tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasusnya di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) dinilai tak patut oleh kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengaku tim penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan tersebut, sudah direncanakan sejak 18 Desember 2023 dan menjadi permintaan keterangan yang ketiga kalinya terhadap Firli. 

Baca Juga

Penyidik sudah menyiapkan materi permintaan keterangan tambahan terhadap Firli sebagai tersangka. Fokus utamanya, kata Ade, terkait dengan temuan fakta baru tim penyidik menyangkut kekayaan Firli yang tak sesuai dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pun juga untuk memverifikasi harta kekayaan anggota keluarga Firli. “Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB (Firli) pada Kamis (21/12/2023) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga,” kata Ade, Kamis (21/12/2023).

Menolak hadir...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement