REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sikap Firli Bahuri tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasusnya di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) dinilai tak patut oleh kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dan pemerasan, serta penerimaan gratifikasi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengaku tim penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan tersebut, sudah direncanakan sejak 18 Desember 2023 dan menjadi permintaan keterangan yang ketiga kalinya terhadap Firli.
Penyidik sudah menyiapkan materi permintaan keterangan tambahan terhadap Firli sebagai tersangka. Fokus utamanya, kata Ade, terkait dengan temuan fakta baru tim penyidik menyangkut kekayaan Firli yang tak sesuai dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pun juga untuk memverifikasi harta kekayaan anggota keluarga Firli. “Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB (Firli) pada Kamis (21/12/2023) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga,” kata Ade, Kamis (21/12/2023).
Menolak hadir...