REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BANDUNG -- Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan aplikasi Bedas Sipphade (Sistem Informasi Penyusunan Produk Hukum Daerah), di Sutan Raja Soreang, Kamis (21/12/2023). Menurut bupati, aplikasi ini merupakan bentuk pemenuhan akselerasi transformasi digital, dalam upaya mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas penyusunan produk hukum, yang harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi para pemangku kepentingan,” kata Bupati Bedas dalam sambutannya, seperti dalam siaran persnya.
Bupati Bandung mengapresiasi inovasi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung ini. Menurutnya digitalisasi saat lagi bukan lagi sebagai pilihan, melainkan sudah menjadi suatu kebutuhan, termasuk layanan produk hukum dari perangkat daerah yang cepat, profesional, transparan dan lebih fokus.
Aplikasi Bedas Sipphade ini sebagai sebuah aplikasi berbasis eletronik dalam pelaksanaan pelayanan pengajuan produk hukum yang diajukan oleh perangkat daerah. "Aplikasi ini akan menjadi inovasi yang memudahkan proses pengajuan produk hukum daerah, tanpa perlu lagi datang secara langsung ke Bagian Hukum,” kata bupati.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana menambahkan, aplikasi Bedas Sipphade ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM penyusun dan perancang peraturan. “Lebih dari itu juga untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang diterbitkan di lingkup Pemkab Bandung,” kata Yana.