Kamis 21 Dec 2023 22:32 WIB

Pengunjung Merokok Masih Marak Ditemukan di Malioboro

Forpi masih menemukan banyak pengunjung yang merokok di Malioboro, Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Forpi masih menemukan banyak pengunjung yang merokok di Malioboro, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta. Forpi masih menemukan banyak pengunjung yang merokok di Malioboro, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di kawasan pedestrian Malioboro Kota Yogyakarta, Kamis (21/12/2023) siang.

Pantauan Forpi Kota Yogyakarta ini berfokus pada implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) termasuk di Kawasan Malioboro, tarif parkir jelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta kesadaran para wisatawan terkait sampah yang dibuang pada tempatnya atau tidak.

Baca Juga

"Dari hasil pemantauan di kawasan Malioboro tepatnya di depan Gedung DPRD DIY nampak sejumlah orang sedang merokok tidak pada tempatnya," kata anggota Forpi, Baharuddin, Kamis.

Baharuddin mengungkapkan temuan masih ada sejumlah orang yang sedang merokok tidak pada tempatnya bukan kali pertama menjadi temuan Forpi Kota Yogyakarta,  Forpi Kota Yogyakarta sudah sering menemukan sejak Perda KTR diberlakukan.

Padahal pada 20 November 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR sesuai Perda 2/2017.

"Saat itu Pemkot Yogyakarta menyediakan tempat atau box khusus merokok karena sejatinya Perda 2/2017 sejatinya bukan tidak boleh merokok tetapi diatur kawasan bagi perokok," ungkapnya.

Ia berharap penerapan Perda 2/2017 dilaksanakan secara maksimal dan konsisten. Tak hanya itu, Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan sampah yang tidak dibuang pada tempatnya. Perlu ada kesadaran serta tempat sampah yang memadai.

Selain itu Forpi Kota Yogyakarta juga menemukan keluhan wisatawan terkait tarif parkir sepeda motor di Jalan Perwakilan yakni sebesar Rp 5 ribu. Di karcis tidak tertera tarif parkir dan tidak ada tertera logo Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

"Kemungkinan lokasi parkir dikelola pihak swasta," ucapnya.

Terakhir Forpi meminta agar jangan jadikan momentum libur Nataru aji mumpung dengan menaikkan tarif yang tidak wajar. Kalau pun pihak swasta yang mengelola parkir dibolehkan menaikkan lima kali lipat tarif parkir di kawasan tertentu tetapi diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement