REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri bakal menindak anggota polisi yang terlibat sindikat pemalsuan pelat nomor khusus dan rahasia. Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan sebagai komitmen agar tidak ada anggota Korps Bhayangkaranyang menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat pemalsu pelat nomor kendaraan.
"Divisi Propam Mabes Polri dalam hal ini sudah tidak mentoleransi atau zero tolerance terhadap personel Polri dalam hal ini yang melakukan penyalahgunaan terhadap nomor-nomor tersebut," ujar Kepala Biro Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Sumarto dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Sumarto juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyikapi upaya pemalsuan, penyimpangan, penyalahgunaan terhadap nomor polisi khusus hingga rahasia. Karena itu pihaknya sering mengimbau kepada internal terkait tahap penindakan.
Kemudian pihaknya juga sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan.