REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri bakal menindak anggota polisi yang terlibat sindikat pemalsuan pelat nomor khusus dan rahasia. Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan sebagai komitmen agar tidak ada anggota Korps Bhayangkaranyang menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat pemalsu pelat nomor kendaraan.
"Divisi Propam Mabes Polri dalam hal ini sudah tidak mentoleransi atau zero tolerance terhadap personel Polri dalam hal ini yang melakukan penyalahgunaan terhadap nomor-nomor tersebut," ujar Kepala Biro Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Sumarto dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Sumarto juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menyikapi upaya pemalsuan, penyimpangan, penyalahgunaan terhadap nomor polisi khusus hingga rahasia. Karena itu pihaknya sering mengimbau kepada internal terkait tahap penindakan.
Kemudian pihaknya juga sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan.
Namun, dirinya mengaku belum bisa membeberkan jumlah anggota yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan pemalsuan pelat nomor kendaraan palsu dan juga STNK palsu. Sementara kasus pemalsuan pelat nomor dan STNK palsu baru saja diungkap oleh Polda Metro Jaya
"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang kelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak seusai peruntukan," kata Sumarto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual pelat nomor bersandi pejabat negara atau pelat rahasia dan khusus hingga pelat dinas Polri palsu. Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan tiga pelaku yaitu YY (44 tahun), HG (46 tahun) dan PAW serta satu orang tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
“Komplotan tersebut menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH dan sebagainya,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian.
Adapun masing-masing latar belakang para pelaku adalah, YY merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian pria berinisial pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu lagi, PAW adalah seorang karyawan swasta. Keempat pelaku, termasuk satu orang buron telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Baca Dzikir yang Diajarkan Rasulullah SAW Ini Saat Hadapi Masalah dan Kesedihan Berat
Menurut Samian, dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar. Artinya, kata Samian, pelat nomor yang mereka keluarkan dipastikan palsu.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Samian.