REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamidan, menilai penyebutan pemain naturalisasi tak relevan.
"Naturalisasi ini kata benda, yaitu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari WNA menjadi WNI. Jadi frasa pemain naturalisasi itu sebetulnya tidak tepat karena belum eligible, masih proses," kata Hamdan Hamedan dalam diskusi PSSI Pers bertajuk "Naturalisasi Pemain, Mereduksi atau Memotivasi?" di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Tetapi ketika seseorang itu sudah berhasil dinaturalisasi, disumpah, dan menandatangani sumpah, maka dia sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai kesamaan dalam hukum dan pemerintahan," imbuh Hamdan.
Hamdan menguraikan bahwa para atlet yang akan dinaturalisasi saat ini oleh Kemenpora merupakan atlet-atlet yang menjadi diaspora merujuk pada Perpres 76 tahun 2017 tentang masyarakat Indonesia yang di luar negeri dan Kongres Diaspora Indonesia tahun 2002.
"Pertama adalah warga negara Indonesia di luar negeri. Berapa lama? Kementerian Luar Negeri mengatakan setidaknya dua tahun. Lalu kedua adalah mantan warga negara Indonesia. Ketiga adalah keturunan dari WNI dan mantan WNI. Jadi ini jargon diaspora yang sering kita sebut inilah kurang lebih definisinya," ungkap Hamdan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo mengungkapkan proses naturalisasi atlet diaspora merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesamaan hak.
"Jadi ini (naturalisasi diaspora) adalah langkah kami memberikan hak yang sama. Karena (atlet) diaspora yang memang orang tuanya Indonesia, namun lahirnya di luar, itu kan memiliki hak yang sama harusnya. Jadi yang pasti pembinaan lokal kita fokus, tidak akan hilang, memang kita (akan) padukan dengan potensi atlet diaspora," kata Menpora Dito Ariotedjo
Ke depannya, Kemenpora juga akan melakukan percepatan atau akselerasi database atlet diaspora, khususnya di cabang olahraga renang dan atletik.