REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023) setelah setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini dinilai meniru cara eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar agar lolos dari sidang etik Dewas KPK.
Pada Juli 2022 lalu, Lili Pintauli Siregar punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya. Lili mundur dari KPK seusai terlilit kasus gratifikasi. Berkat pengunduran ini, proses sidang etik terhadapnya berhenti.
"Itu siasat Firli untuk menghindari sidang etik Dewas KPK. Kalau dia mundur, maka statusnya subjek sidang etik menjadi gugur. Ini sama persis dengan siasat Lili Pintauli dulu," kata pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kepada Republika, Jumat (22/12/2023).
Herdiansyah menduga Firli sudah menyiapkan "exit strategy" dari KPK ketika upaya praperadilannya kandas. Sehingga Firli memilih mundur ketimbang diberhentikan lewat sidang etik.
"Daripada malu diberhentikan dengan tidak hormat, lebih baik mundur duluan. Ini sudah dibaca dan dipersiapkan Firli," ujar Herdiansyah.
Sementara itu, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute juga mengamati pola yang sama antara Firli dengan Lili. Firli memakai cara Lili demi melepaskan diri dari tanggungjawab etik.
"Firli Bahuri ingin menggunakan pendekatan yang pernah digunakan oleh Lili Pianturi Siregar untuk menghindari pertanggungjawaban etik pada saat proses etik diajukan," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha.