Jumat 22 Dec 2023 13:01 WIB

Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK Dicurigai Sebagai Modus

Pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK dinilai bukan sikap kesatria.

Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari  vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Antara

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK. Novel menilai tindakan itu membuat pelanggaran etik yang menjerat Firli tak diusut hingga tuntas. 

Baca Juga

Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel kepada wartawan, Jumat (22/12/2023). 

Novel mengamati Firli meniru cara eks Komisioner KPK Lili Pintauli Sireggar demi lolos dari sidang etik Dewas KPK. Pada Juli 2022 lalu, Lili Pintauli Siregar punya permasalahan hukum yang berujung pada pengunduran dirinya. Lili mundur dari KPK seusai terlilit kasus gratifikasi. Berkat pengunduran ini, proses sidang etik terhadapnya berhenti. 

"Ini modus lama Firli," ujar Novel. 

Novel mengamati Firli sudah pernah memakai cara ini saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu ditarik ke institusi Polri dengan alasan promosi jabatan ketika tersandung kasus etik. 

"Sama ketika (sebagai) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel. 

Novel memandang cara kabur dari pertanggungjawaban etik mestinya jadi atensi Dewas KPK. Tujuannya agar cara serupa tak digunakan insan KPK di kemudian hari. 

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola "jahat," ujar Novel. 

Selain itu, Novel mendorong Dewas KPK meneruskan perkara etik yang melilit Firli. Apalagi pengunduran diri Firli belum mendapat lampu hijau dari Istana. Dengan demikian, Novel merasa pihak yang terlibat sekaligus perannya dapat terungkap. 

"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," ujar Novel. 

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement