REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan mandeknya importasi beras dan gula dari India karena kebijakan pembatasan dari negara tersebut dan juga isu politik setempat.
"Belum (ada impor), kenyataannya gula sampai hari ini enggak ada kan dari India. Nyatanya sampai hari ini beras, kecuali basmati, steam rice enggak bisa. Memang enggak bisa, (karena) regulasi,” kata Arief dalam keterangan seperti dikutip di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Menurut dia, mandeknya impor beras maupun gula dari India disebabkan adanya pembatasan ekspor sejumlah produk pangan yang diterapkan pemerintah negara itu termasuk isu politik lainnya.
"Terus terang ini kan lebih banyak ke political issue kalau India. Jadi, mereka juga punya strategi dan tahun depan itu tahun politik mereka juga," ucap Arief.
Arief menyampaikan sebelumnya ada seorang diplomat dari India pada beberapa bulan lalu menghadap ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Diplomat tersebut menjanjikan untuk memberikan atau siap mengekspor satu juta ton beras ke Indonesia.
"Pekan depannya mereka banned, political issue. Ya sudah, kita kalau sudah di posisi itu berarti kita harus cari yang lain. Terpenuhi enggak? Terpenuhi kok dari negara lain," ucap Arief.
Dia mengaku, NFA bersama Perum Bulog mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mencari beras sebanyak 2 juta ton untuk memenuhi kebutuhan pangan di Tanah Air akibat kurangnya hasil produksi nasional karena El Nino. Tugas pemenuhan beras tersebut telah terpenuhi setelah adanya impor dari Vietnam, Thailand, Pakistan, dan Kamboja. Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah beras yang telah diimpor dari empat negara tersebut.
"Enggak mesti dari India. Kita bicara kuantitas pemenuhan, bukan negara per negara," ujar Arief.
Meski begitu, Arief mengaku NFA tidak bangga melakukan importasi beras. Namun, keputusan tersebut harus diambil demi menjaga ketersediaan pasokan pangan.
Ia menegaskan, pemenuhan ketersediaan pasokan pangan nasional tetap mengutamakan produksi dalam negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.