Jumat 22 Dec 2023 18:26 WIB

Peredaran 11 Kilogram Ganja di Kota Malang Berhasil Digagalkan 

Kedua kasus merupakan jaringan dari beberapa kota di Sumatra.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menggagalkan peredaran ganja di Kota Malang sebesar 11,1 kilogram (kg). Tidak hanya itu, peredaran sabu dengan berat 4,26 gram juga berhasil digagalkan oleh aparat. 

Wakil Kepala Polresta Makota AKBP Apip Ginanjar mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari dua kasus dengan dua tersangka berbeda. Hal ini terutama terkait temuan ganja sebanyak 11,1 kg. "Di mana yang pertama seberat 5,12 kilogram dan TKP kedua sebesar 5,97 kilogram," ungkapnya di Mapolresta Makota, Jumat (22/12/2023).

Adapun untuk kasus pertama terungkap di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Selasa (12/12/2023). Tersangka yang ditangkap merupakan warga asal Kedungkandang dengan inisial HA. Dari pria berusia 24 tahun tersebut, polisi mendapatkan ganja seberat 5,12 kg dan sabu 4,26 gram. 

Sementara itu, TKP kedua terjadi pada Senin (18/12/2023) di wilayah Junrejo, Kota Batu. Dasar kejadian ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. 

Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial FC (32 tahun). Tersangka merupakan pria asal Junrejo yang bekerja sebagai butuh harian lepas. "Dari tersangka FC, polisi mendapatkan barang bukti berupa 5,97 kilogram ganja," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Makota, Kompol Eka Wira Dharma memastikan, kedua kasus ini merupakan jaringan dari beberapa kota di Sumatera. Namun pihaknya belum mengetahui apakah kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan sumber yang sama. 

Di samping itu, pihaknya juga mengungkapkan, para tersangka bertugas sebagai kurir paket. Ganja dan sabu ini nantinya dibagikan kepada sejumlah pengedar di Kota Malang. Hasil sementara diduga narkoba tersebut akan digunakan saat perayaan Tahun Baru 2024. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, ini bukan pertama kalinya mereka menjadi kurir narkoba. Tersangka HA misalnya sudah menerima paket sebanyak tiga kali melalui ranjau. "Tersangka yang kedua sudah dua kali," kata dia menambahkan.

Akibat kejadian ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 22 serta Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Itu artinya mereka setidaknya mendapatkan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat enam tahun. Kemudian, ancaman denda yang didapatkan paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement