Jumat 22 Dec 2023 18:28 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi di Bandung 

Satu orang pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang pelaku dari lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Foto: Dok Republika
Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang pelaku dari lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12/2023) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang pelaku dari lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12/2023). Satu orang pelaku lainnya Ujang (54 tahun) masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.

Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah orang mengeroyok polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang viral di media sosial. Para pelaku diketahui merupakan anggota salah satu ormas di Kabupaten Bandung.

Baca Juga

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," ucap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).

Peristiwa pengeroyokan, ia menuturkan terjadi pada Rabu sekitar pukul 17.30 WIB. Korban yang merupakan anggota polisi hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.

"Saat perjalanan pulang melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir yang mengakibatkan kemacetan dan pada saat sedang cekcok kemudian polisi tersebut berusaha melerai," kata dia.

Saat berusaha melerai, Kusworo mengatakan korban menggunakan jaket dan tidak banyak yang tahu bahwa yang bersangkutan polisi. Merasa dilerai, ia mengatakan para pelaku langsung memukul korban.

"Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan pada anggota walau sudah tahu yang bersangkutan adalah polisi," kata dia.

Saat melakukan aksi pengeroyokan, ia mengatakan para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk.

Kusworo mendapati informasi bahwa para pelaku pun melakukan kekerasan pada masyarakat sekitar. Ia mengaku masih menyelidiki hal tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, ia mengatakan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Empat orang pelaku dari lima orang pelaku berhasil diamankan.

"Kurang dari 1 x 24 jam kita bisa mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan pada anggota polisi," ungkap dia.

Kusworo mengatakan para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas. Sedangkan pelaku yang DPO dijerat pasal lainnya karena kepemilikan senjata rakitan.

"Untuk senpi 10 tahun sedangkan untuk 170 KUHP pengeroyokan 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement