REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pemungutan suara Dewan Keamanan PBB untuk resolusi yang menyerukan penghentian sementara pertempuran dan pengiriman bantuan ke Gaza ditunda tiga kali berturut-turut. Penundaan ini terjadi saat Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memperingatkan semakin memburuknya situasi di pemukiman Palestina yang dibombardir Israel sejak 7 Oktober lalu.
Serangan Israel sudah menewaskan 20 ribu orang lebih dan puluhan ribu lainnya terancam kelaparan karena blokade Israel. Uni Emirat Arab (UEA) menyebar versi terakhir rancangan resolusi itu pada Jumat (22/12/2023).
Versi awal rancangan resolusi itu pertama kali tersebar pada 8 Desember setelah Amerika Serikat (AS) memveto resolusi yang mendorong gencatan senjata di Gaza. Terdapat empat hal yang menjadi inti dari resolusi tersebut. Dilansir dari Aljazirah, resolusi itu menyerukan isi sebagai berikut.
1. Semua pihak yang terlibat dalam konflik harus mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan melindungi warga sipil, rumah sakit, fasilitas PBB, serta petugas kemanusiaan dan medis.
2. Pertempuran harus segera dihentikan dan tidak boleh ada halangan untuk pengiriman bantuan keJalur Gaza.
Pihak-pihak yang terlibat...