REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon negatif pengunduran diri yang dilakukan oleh Firli Bahuri dari KPK. ICW menduga ini bagian dari siasat Firli untuk mempertahankan integritasnya karena lolos dari disanksi etik.
Diketahui, Firli Bahuri mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Dewas KPK masih menunggu lampu hijau dari Istana terkait pengunduran diri Firli.
"Mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Kurnia mengamati siasat Firli menghindari segala sanksi hukum maupun etik sebenarnya sudah tampak sejak awal. Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan.