REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia (FADKI) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Mabes Polri. Anies dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
FADKI melaporkan Anies terkait serangkaian dugaan penistaan agama. Antara lain berupa pencemaran agama, praktik tasyahud dengan dua jari, dan hadis nabi tentang penggunaan kata 'AMIN' dalam shalat.
Koordinator FADKI Umar Sagala menyebut dugaan penistaan agama yang dilakukan Anies menimbulkan kegaduhan, saling curiga, dan saling menyalahkan di tengah masyarakat. Umar mengatakan, dugaan penistaan agama tersebut berpotensi memecah belah anak bangsa.
"Kalau di lihat di medsos, ada banyak perbincangan yang berpotensi memecah belah anak bangsa. Karena itu, tindakan ini harus segera diusut tuntas. Segera periksa dan tangkap Anies Baswedan," ujar Umar Sagala, dalam keterangan, Jumat (22/12/2023).
Umar mengaku memiliki bukti-bukti berupa video dugaan pencemaran agama, tangkapan layar praktik tasyahud dengan dua jari, dan print out hadis nabi tentang penggunaan kata 'amin' dalam shalat. "Bukti-bukti ini sangat konkrit menunjukkan adanya unsur penistaan agama yang dilakukan Anies Baswedan," ujar dia.
Umar menilai selama ini Anies juga kerap mempolitisasi agama. Yakni penggunaan akronim AMIN sebagai singkatan nama paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024. "Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan apa pun dari ajaran agama untuk memenangkan pemilu," ujar dia.