REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Berbagai kiat terus diupayakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam mendorong kepatuhan para wajib pajak, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang ada di daerahnya.
Salah satu yang dilakukan adalah mendorong pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, di sela Sosialisasi Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng di Semarang.
Menurut dia, jika kolaborasi dapat dilakukan dengan lebih masif, akan mampu menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sebab keberadaan BUMDes yang tersebar di berbagai desa, bisa menjadi kepanjangan tangan pemda untuk menyampaikan kepada para wajib pajak yang ada di lingkungannya.
Bahkan, beberapa BUMDes saat ini juga telah menerapkan sistem ‘talangan’ pembayaran pajak dengan menggunakan anggaran yang dikelolanya.
“BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengingatkan warga khususnya para wajib pajak agar segera membayarkan pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ungkap dia.
Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, katanya, menjadi produk hukum baru yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendapatan sektor pajak yang telah teridentifikasi selama menggunakan regulasi lama.
“Dengan begitu, perda ini diharapkan bisa menjadi titik awal bagi upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan pemerintah daerah, termasik di dalamnya pendapatan dari sektor pajak,” tegas Sumarno.
Seperti diketahui, dalam rangka memgoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, pemprov telah meluncurkan Samsat Budiman (Badan Usaha Digital Mandiri) pada pertengahan 2023.
Program aplikasi itu merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan BUMDes untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa dalam membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santosa menambahkan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi antara pemprov, pemkab/pemkot, perangkat daerah penghasil dan UPTD se-Jateng dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sehingga dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 12 Tahun 2023 ini, maka perlu dilaksanakan upaya koordinasi dan sinergi dalam mengoptimalkan implementasian di lapangan.
“Sehingga kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pemungutan pajak dan juga opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu),” jelas dia.