REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum personel Polres Sukabumi Kota. Oknum polisi berpangkat bripka ini diduga melakukan kekerasan kepada istrinya Munia Dwi Putri (33 tahun).
"Untuk kasus KDRT ini, baru hari ini atau Sabtu, (23/12) kita terima laporan polisinya dan tentu diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin di Sukabumi, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Tahir, karena terduga pelakunya merupakan anggota Polri, untuk proses penanganan melalui proses dan pengamanan (Propam) Polres Sukabumi Kota dengan menempatkan yang bersangkutan di penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan KDRT ini pun sempat viral di salah satu media sosial, dimana korban yang merupakan anggota Bhayangkari Polres Sukabumi Kota sempat menggugah beberapa foto kondisi wajah korban yang lebam yang diduga berkas penganiayaan suaminya.
Dengan tegas ia pun memastikan penanganan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku, dugaan KDRT ini dipicu pertengkaran internal keluarga yang berawal ada permasalahan kemudian terjadilah pertengkaran, cekcok mulut dan akhirnya terjadilah tindak kekerasan.
Pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi hingga memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir September 2023.
"Kasus KDRT ini terjadi pada 22 September 2023, korban sempat menghubungi istri Kapolsek Cikole dan sempat mengaku bahwa telah mengalami KDRT oleh suaminya atas nama Bripka Saeful Rahman, kemudian istri Kapolsek Cikole menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting Bhayangkari dari Polsek Cikole," ungkapnya.
Tahir menambahkan, pada Senin, (25/10) Bripka Saeful Rahman sempat dipanggil oleh Kapolsek Cikole untuk berusaha rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangganya dan diberikan waktu selama satu pekan.
Kemudian 26 Oktober 2023 Kapolsek Cikole melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua orang tua baik dari pihak korban maupun terduga pelaku. Namun, korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya tetap ingin bercerai.
Dikarenakan final dari mediasi itu korban tetap minta cerai, maka Kapolsek Cikole menyampaikan untuk mengurusnya di bagian SDM Polres Sukabumi Kota. Selanjutnya pada 30 Oktober 2023 korban mendatangi Mapolres Sukabumi Kota menuju ruang reskrim dan menyampaikan bahwa dia mengalami kasus KDRT.
Lanjut dia, pada 10 November 2023, Bripka Saeful Rahman dipanggil ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan mediasi. Akan tetapi setelah mediasi, masih tetap keputusannya dilaksanakan proses perceraian.