REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan masyarakat agar memastikan rumah dalam keadaan terkunci apabila akan ditinggal bepergian berwisata liburan akhir tahun, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Sabtu (23/12/2023), mengatakan, saat momen liburan biasanya masyarakat akan pergi meninggalkan rumah. Sehingga rumah yang kosong pastinya akan menimbulkan rasa kekhawatiran tersendiri.
"Maka dari itu, sebelum berlibur pastikan telah meninggalkan rumah kondisi aman agar tidak terjadi kejadian yang tak diharapkan. Sudah banyak kasus rumah dibobol saat penghuninya bepergian. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci," kata Jeffry.
Selain itu, kata dia, untuk menghindari terjadinya kebakaran, pemilik rumah agar memastikan kompor dalam keadaan mati, kemudian untuk penerangan sebaiknya kalau bisa gunakan lampu utama saja yang dinyalakan. Sedangkan bagi masyarakat yang akan berwisata, kata Jeffry agar memastikan fisik dalam kondisi sehat.
"Pastikan juga kendaraan dalam keadaan baik, untuk pengendara sepeda motor sedia jas hujan, serta bijak dalam berkendara, pahami medan, tidak memaksakan diri melewati jalur-jalur rawan kecelakaan seperti jalur Cinomati atau jalur curam lainnya," katanya.
Sedangkan untuk menghindari kecelakaan laut, kata dia, bagi wisatawan yang ingin berlibur di wilayah pantai selatan, agar tidak mandi di laut. Karena karakteristik pantai selatan Bantul banyak terdapat palung, sehingga sangat membahayakan. "Kita sudah melakukan survei awal untuk mengarahkan para pelaku wisata atau pengelola objek wisata agar menerapkan standar keselamatan," katanya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyalakan petasan selama malam pergantian tahun. "Masyarakat bisa mengganti penggunaan kembang api dan petasan dengan suara sirine kuno dan mainan tradisional anak-anak yang terbuat dari bambu, othok-othok, saat 'car free night' di sejumlah ruas jalan utama di Bantul," katanya.
Dia mengatakan, penggunaan kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan. "Penggunaan kembang api yang identik saat perayaan Tahun Baru juga telah diizinkan, tetapi dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat yang akan mengikuti kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2024. Tujuannya, agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.