REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Juru parkir (jukir) khususnya di Kota Yogyakarta diingatkan untuk tidak coba-coba melakukan 'nuthuk' atau menaikkan tarif parkir di atas ketentuan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Hal ini mengingat seringkali terjadi jukir yang memanfaatkan momen Nataru untuk meraup untung lebih disaat melonjaknya wisatawan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogya, Imanudin Aziz mengatakan, akan diberikan sanksi kepada jukir yang melakukan praktik nuthuk ini. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang terdiri dari berbagai unsur juga akan melakukan pemantauan selama Nataru untuk mencegah terjadinya praktik 'nuthuk'.
Imanudin menegaskan aktivitas parkir di Kota Yogyakarta harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Jika ada jukir yang kedapatan melanggar perda tersebut, maka akan langsung dilakukan evaluasi, dan dilakukan pencabutan surat izinnya.
"Kami siap memberikan sanksi, jukir tersebut kita panggil dan izin kita cabut," kata Imanudin. Dalam perda itu dijelaskan bahwa tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah diterapkan tarif progresif, yakni Rp 50 ribu untuk bus sedang dan Rp 75 ribu untuk bus besar selama tiga jam pertama.
Kemudian, Rp 5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya. Sementara, untuk kendaraan roda dua dikenai biaya Rp 2.000 untuk dua jam pertama, kemudian Rp 1.500 per jam.
"Tarif di kawasan satu atau premium, termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir di sini empat jam, tarifnya sekitar Rp 10 ribu, karena setelah dua jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," jelas Imanudin.
Ia pun mengimbau wisatawan yang masuk ke Kota Yogyakarta agar memilih lokasi parkir yang telah memiliki izin. Untuk mengetahui lokasi parkir tersebut telah memiliki izin, dapat dilihat dari adanya rambu parkir 'P' berwarna biru dan adanya papan tarif parkir.
"Mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin. Ciri-cirinya di tepi jalan umum ditandai dengan rambu parkir P warna biru dan papan tarif parkir yang ada," ungkapnya.
Ciri lainnya yakni para jukir menggunakan karcis yang dilengkapi dengan kop Pemkot Yogyakarta. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor perda perparkiran, termasuk tarifnya.
"Wisatawan juga harus lebih jeli dalam memilih lokasi parkir. Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir," katanya.
Jika wisatawan mengalami praktik parkir nuthuk yang melanggar aturan ini, diharapkan untuk melapor ke petugas. "Wisatawan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000," ujar Imanudin.