Ahad 24 Dec 2023 14:36 WIB

Pemasangan tak Sesuai Aturan, Puluhan APK di Garut Ditertibkan

Setidaknya, terdapat 49 APK para peserta pemilihan umum 2024 yang ditertibkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Petugas Satpol PP melakujan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (23/12/2023).
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut.
Petugas Satpol PP melakujan penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (23/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (23/12/2023). Setidaknya, terdapat 49 APK para peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 yang ditertibkan dalam operasi itu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, penertiban itu dilakukan atas hasil koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Garut. Menurut dia, pemasangan APK itu tidak sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah. 

"Diharapkan kepada calon-calon legislatif untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU 15 Tahun 2023," kata dia melalui siaran pers, Ahad (24/12/2023).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Garut, Geri Muzayyin, menjelaskan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Ia merinci titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia menambahkan bahwa panwas tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi satpol PP dalam penertiban.

"Apalagi di jalan yang sifatnya jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis," kata dia.

Geru juga mengimbau, peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan. Alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima.

"Para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu. Apalagi jika yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ini," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement