Ahad 24 Dec 2023 17:57 WIB

Bus Wisata di Bandung Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Ini Alasannya

Klakson telolet dinilai tersambung ke sistem yang berdampak pada pengereman.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Sejumlah warga memegang poster bertuliskan Om Telolet Om saat menanti bus yang melintas membunyikan Klakson Telolet. Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat melarang bus menggunakan klakson telolet.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah warga memegang poster bertuliskan Om Telolet Om saat menanti bus yang melintas membunyikan Klakson Telolet. Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat melarang bus menggunakan klakson telolet.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelola bus atau awak bus yang melintas di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dilarang memasang klakson telolet. Sebab, keberadaannya menimbulkan suara berisik dan membahayakan keselamatan pengguna bus.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Fauzan Azima melarang penggunaan klakson tolelot digunakan bus wisata yang melintas. Sebab klakson tolelot tersambung ke sistem pengereman yang berdampak efisiensi rem menjadi berkurang. "Secara prinsip dilarang," ucap dia, Ahad (24/12/2023).

Baca Juga

Ia menyarankan bus-bus wisata tidak menggunakan klakson telolet. Lebih baik penggunaan klakson menggunakan tabung gas khusus. "Bahaya sistem pengereman jadi terganggu," kata dia.

Fauzan mengatakan telah melakukan ramp check ke bus-bus yang akan beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Secara umum, bus-bus yang telah dicek laik jalan hanya beberapa di antaranya tidak melengkapi dokumen yang lengkap.

"Pelanggarannya dari sisi administratif tidak membawa surat-surat. Sebaiknya dipersiapkan segala rupanya, selain teknis kelayakan kendaraan, surat-surat kendaraan juga mesti dibawa," kata dia.

Ia menambahkan telah memperingatkan pengelola maupun sopir bus untuk tidak memasang dan membunyikan klakson telolet. Aturan tentang klakson telolet tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). "Ada hal yang membahayakan bagi pengguna bus dan pengguna jalan lainnya," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement