REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan hukum terhadap kendaraan truk angkutan barang sumbu roda tiga ke atas (truk besar) yang melanggar jam operasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Intruksi tersebut disampaikan karena masih ada kendaraan jenis tersebut yang beroperasi. Padahal, SKB Dirjen Hubdar, Korlatas Polri, dan Dirjen Bina Marga No HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023 mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Operasi Lilin 2023.
Sementgara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo SIK mengatakan, operasinal kendaraan truk angkutan barang sumbu roda tiga ke atas dibatasi selama berlangsungnya Operasi Lilin 2023. Operasi dalam pengamanan Natal dan Tahu baru ini, kata dia, berlangsung sejak Jumat (22/12/2023) hingga Selasa (2/1/2023) mendatang.
Selama 12 hari tersebut, lanjut dia, operasional kendaraan truk barang sumbu roda tiga ketas memang dibatasi. Hal tersebut, untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas saat libur Nataru.
‘’Seluruh jajaran sudah siperintahkan untuk menindak angkutan barang sumbu tiga ke atas yang beroperasi baik di jalan tol maupun arteri,’’ ujar diadia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/12/2023).
Menurut Wibowo, sejak Jumat lalu, jajarannya terus melakukan tindakan terhadap truk angkutan barang sumbu tiga keatas yang beroperasi baik di jalur tol maupun arteri. Tindakan yang dilakukan, kata dia, yaitu mengeluarkan kendaraan tersebut dari jalur tol maupun arteri saat jam pembatasan operasional.
‘’Tujuannya untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas. Kita keluarkan dari jalur tol dan arteri dan kita kandangkan di tempat yang sudah kita siapkan. Tujuannya agar mereka tak melanjutkan operasional,’’ tutur dia.
Dikatakan Wibowo, pengaturan operasional di jalan Tol di wilayah Jabar meliputi Tol Japek, Cipali, Kanci-Pejagan, Cipularang Padaleunyi, Jagorawi, Cigombong-Cibadak, dan Cisumdawu. Sementara ruas arteri yang dibatasi meliputi Karawang-Cikampek-Pamanukan-Indramayu-Cirebon, Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, bandung-Sumedang-Majalengka, dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
‘’Di kedua ruas jalan tersebut operasional truk angkutan barang sumbu tiga ketas dibatasi. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas. Truk barang sumbu tiga ke atas ini memang menjadi salah satu penyebab kemacetan baik di tol maupun arteri,’’kata dia.