REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diujung tanduk. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli kini juga terancam sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Langkah Firli untuk mundur dari KPK belum sepenuhnya disetujui oleh Istana. Pihak Istana menilai keinginan Firli belum bisa diproses lebih lanjut karena ada kesalahan pada surat permohonan tersebut. Artinya, alih-alih mundur, Firli bisa terancam kena sanksi etik dari Dewas KPK.
Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons positif Istana dalam menyikapi pengajuan surat pemberhentian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. IM57+ Institute menduga Istana merestui penjatuhan sanski etik terhadap Firli hingga surat itu tak dibalas.
"Momentum ditolaknya ini harus direspons cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan firli bahuri," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha saat dikonfirmasi Republika pada Senin (25/12/2023).
Seperti diketahui, Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
IM57+ Institute berpendapat surat tanggapan istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses menandakan Istana tidak ingin turut serta dalam upaya ketua KPK nonaktif itu mengindari pertanggungjawaban etik. IM57+ Institute mensinyalir Presiden Joko Widodo tak ingin namanya ikut tercoreng atas tindakan Firli.
"Presiden tidak ingin diseret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban sehingga seakan proses pelarian tanggungjawab direstui oleh Presiden," ujar Praswad.
Oleh karena itu, IM57+ Institute mengamati upaya Firli lari dari tanggungjawab sudah menjadi atensi hingga Istana. Dengan demikian, Istana ogah terlibat ulah Firli tersebut.
"Artinya bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggungjawab tersebut. Semua, termasuk birokrasi sudah tau adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban," ujar Praswad.
Sebelumnya, Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan pada 18 Desember 2023 ke Istana. Isi suratnya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan.