Senin 25 Dec 2023 13:18 WIB

Surat Mundur Ditolak Istana, Firli tak Bisa Lolos Sanksi Etik?

Eks penyidik KPK merespons positif sikap Istana yang menolak surat Firli mundur.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diujung tanduk. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli kini juga terancam sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Langkah Firli untuk mundur dari KPK belum sepenuhnya disetujui oleh Istana. Pihak Istana menilai keinginan Firli belum bisa diproses lebih lanjut karena ada kesalahan pada surat permohonan tersebut. Artinya, alih-alih mundur, Firli bisa terancam kena sanksi etik dari Dewas KPK.  

Baca Juga

Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons positif Istana dalam menyikapi pengajuan surat pemberhentian Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. IM57+ Institute menduga Istana merestui penjatuhan sanski etik terhadap Firli hingga surat itu tak dibalas. 

"Momentum ditolaknya ini harus direspons cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan firli bahuri," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha saat dikonfirmasi Republika pada Senin (25/12/2023).