REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pembacaan vonis sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap sesuai jadwal pada 27 Desember 2023. Sebab pada waktu bersamaan, Firli juga menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyangkut bentroknya jadwal Firli di Dewas KPK dan Bareskrim. Albertina menegaskan hal itu tak berdampak pada jadwal putusan tersebut. "Tanggal 27 itu hanya membacakan putusan," kata Albertina saat dikonfirmasi pada Senin (25/12/2023).
Albertina menyatakan Dewas KPK tetap membacakan vonis meski Firli tak menunjukkan batang hidungnya. Sebab kehadiran Firli dalam pembacaan vonis bukanlah kewajiban. "Firli tidak wajib hadir di sidang pembacaan vonis etik," ujar Albertina.
Albertina menegaskan kehadiran Firli tak dibutuhkan dalam membacakan putusan etik. Apalagi Dewas KPK sebenarnya sudah mencapai tahap putusan pada Jumat (22/12/2023).