Senin 25 Dec 2023 15:53 WIB

Ari Dwipayana: Surat Perbaikan Terkait Pengunduran Diri Firli Sedang Diproses

Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri masih

Red: Agus Yulianto
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kemensetneg.
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kemensetneg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, surat perbaikan terkait pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Firli Bahuri, sedang diproses.

Ari mengatakan, surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu dikirimkan Firli Bahuri Sabtu, 23 Desember 2023, ke Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga

"Pada Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023," katanya dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (25/12/2023).

Dalam surat itu, kata Ari, Firli menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. "Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Surat tersebut merupakan surat permohonan pengunduran diri kedua (surat perbaikan) yang dikirimkan Firli kepada Presiden

Dalam surat permohonan pengunduran diri yang diajukan sebelumnya, Firli tidak menyatakan mengundurkan diri, sebagaimana syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK, sehingga Presiden Joko Widodo tidak dapat memproses atau menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengunduran diri Firli.

Hingga saat ini Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masih berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement