Senin 25 Dec 2023 15:57 WIB

Islam Melarang Wanita Mencukur Alis, Ini Dalilnya

Rasulullah melaknat pelakunya dan perbuatan ini termasuk dosa besar.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi merias wajah.
Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Ilustrasi merias wajah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alis merupakan salah satu dari bagian wajah yang menjadi perhatian wanita. Tidak jarang, para wanita akan mempercantik alis mereka dengan mencukur atau mencabutnya agar alis rapi dan simetris.

Dalam Islam, hukum merapikan alis dengan mencabut atau mencukur tentu saja dilarang. Mayoritas ulama mengharamkan wanita merapikan bentuk alis mereka dengan cara apapun, mencukur, menggunting, atau mencabut.

Baca Juga

Dikutip dari buku Pesona Wanita Shalihah karya Ummu Salamah AsSalafiyah Al Abasiyyah, Imam Bukhari dan Imam Muslim mengatakan: "Abdullah bin Mas`ud melaknat wanita-wanita yang mentato, wanita-wanita yang mencukur bulu alis dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah" Maka berkata Ummu Ya'qub:" Apa ini ? berkata Abdullah Bin Mas'ud:" Lalu apa yang menghalangiku untuk tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan disebutkan dalam Alquran?" Berkata Ummu Ya'qub: "Demi Allah aku telah membaca Alquran akan tetapi aku tidak menemukan hal itu." Berkata Abdullah Bin Mas'ud: "Demi Allah jika engkau benar-benar telah membacanya maka engkau akan menemukannya, Allah berfirman “Dan apa-apa yang diperintahkan Rasul bagimu maka kerjakanlah dan apa-apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah.”(QS. Al-Hasyr ayat 7).

Berkata Abu Daud dalam As-Sunan, An Naamishah adalah wanita yang mengukir alisnya dan menipiskannya. Al-Imam Ath-Thabari berkata, "Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengubah sesuatu dari bentuk yang Allah ciptakan baginya, dengan menambah atau menguranginya demi kecantikan. Tidak untuk suami mereka dan tidak pula untuk selainnya, seperti misalnya seorang lalu menghilangkan apa-apa yang kedua alisnya bersambung satu dengan yang lainnya di antara keduanya agar terkesan kedua alisnya sebaliknya. (Fathul Bari No. 5939)

Menggunting, mencabut, ataupun mencukur bulu alis adalah termasuk An Naamishah. Rasulullah saw melaknat pelakunya dan perbuatan ini termasuk dosa besar. Begitu juga menghilangkan bulu-bulu yang ada di wajah dengan pisau pencukur atau pun mencabut bulu-bulu yang menjadi penyambung di kedua alis. Hal tersebut pun dilarang dalam Islam.

Allah SWT berfirman...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement