Senin 25 Dec 2023 16:01 WIB

15.922 Napi Dapat Remisi Natal, Menkumham: Tunjukkan Perilaku Baik

Pengurangan masa pidana ini merupakan salah satu bentuk penghargaan ke narapidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
Foto: dok Kemenkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12). 

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Adapun rinciannya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Baca Juga

Sedangkan, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Menkumham Yasonna H. Laoly menerangkan pengurangan masa  pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana. Mereka dinilai mencapai  penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial. 

"Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah tengah masyarakat," kata Yasonna dalam keterangannya pada Senin (25/12/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga menyebut remisi diberikan  kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. 

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," ujar Reynhard. 

Reynhard berharap pemberian remisi dapat membuat napi mengubah hidupnya ke arah lebih baik.  "Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," lanjut Reynhard.

Di sisi lain, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000 terdiri dari Rp7.913.160.000 dari RK I dan Rp42.075.000, dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) 

Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP," ujar Reynhard. 

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement