REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). Hal itu setelah ia mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
"Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Dia mengaku, bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga lebih awal bebas dari masa tahanannya. Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia menyambutnya bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan, ia menyatakan, segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ada 764 warga binaan di lapas dan rutan Jakarta yang mendapatkan remisi...