Selasa 26 Dec 2023 12:28 WIB

Smelter Meledak di Morowali, ESDM: Sejatinya Itu Kewenangan Marves dan Kemenperin

ESDM koordinasi dengan Marves dan Kemenperin untuk peningkatan keselamatan kerja.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Police officers and workers stand near the site where a furnace explosion occurred at PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel smelting plant in Morowali, Central Sulawesi, Indonesia, Sunday, Dec. 24, 2023. A smelting furnace has exploded at the Chinese-owned nickel plant on Indonesia
Foto: AP Photo
Police officers and workers stand near the site where a furnace explosion occurred at PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel smelting plant in Morowali, Central Sulawesi, Indonesia, Sunday, Dec. 24, 2023. A smelting furnace has exploded at the Chinese-owned nickel plant on Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan koordinasi dengan Kemenko Marves dan Kementerian Perindustrian perihal tragedi kebakaran yang terjadi di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Ahad (24/12/2023) pagi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, sejatinya, ITSS berada di bawah kordinasi Kementerian Perindustrian. Sebab, perusahaan tersebut memegang ijin usaha industri (IUI) yang aturan keselamatan dan pengawasannya di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga

"Sehingga sebenarnya bukan wewenang ESDM. Namun kami turut prihatin dan kami mendukung upaya penyelidikan yang sedang dilakukan Kemenko Marves di lapangan," kata Dadan kepada Republika, Selasa (26/12/2023).

Namun, Dadan memastikan bahwa segala proses pengawasan dan peningkatan keselamatan kerja di sektor Minerba menjadi perhatian khusus kementerian. Kata dia, sejak November, Kementerian ESDM telah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk bisa meningkatkan keselamatan kerja operasional pertambangan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam surat resminya meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan dan keselamatan kerja.

Hal ini dilakukan dalam rangka upaya melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat serta menjamin dan menjaga keberlangsungan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif menjelang akhir tahun 2023.

Meningkatkan fungsi pengawasan sebagai bagian dalam pemantauan dan peninjauan risiko, khususnya pada kegiatan operasional pertambangan di area penambangan, jalan tambang dan jalan penunjang, bengkel (workshop), area pengolahan dan/atau pemurnian serta pekerjaan lainnya yang memiliki risiko tinggi untuk dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki deviasi maupun kondisi laten yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, kejadian berbahaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement