Selasa 26 Dec 2023 13:39 WIB

Innalillahi...Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Rencananya jenazah akan diterbangkan ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni perintah sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni perintah sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta karena mengalami sakit.

Politikus lokal Papua tersebut tutup usia saat dirinya sekarang ini sedang menjalani masa pemidanaan akibat kasus korupsi. 

Baca Juga

“Iya, benar. Kami diberikan kabar tadi pagi, sekitar jam 10, bahwa Bapak Lukas sudah tutup usia,” kata Anggota Pengacara Lukas, Aloysus Renwarin, saat dihubungi Republika.co.id, dari Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Aloysus mengatakan, saat ini jenazah Lukas Enembe masih berada di RSPAD di Jakarta. Rencananya, pada Rabu (27/12/2023), jenazah akan dibawa ke Papua. “Rencana dari keluarga, baru besok jenazah akan dibawa ke Jayapura,” ujar Aloysus.

Antonius Eko Nugroho, yang juga tim pengacara Lukas juga membenarkan informasi wafatnya Lukas. “Beliau (Lukas Enembe) meninggal setelah mendapatkan perawatan tim dokter di RSPAD,” kata dia.

Eko mengatakan, saat ini pihak keluarga masih berada di Jakarta untuk membawa jenazah Lukas ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023). Lukas Enembe adalah terpidana korupsi suap dan gratifikasi. Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022.

Pada Oktober 2023 Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah. Hakim, pun menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara. Lukas Enembe juga dihukum mengganti kerugian negara Rp 19,6 miliar. Di tingkat banding, hukuman terhadap Lukas Enembe diperberat.

Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan peradilan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun.

Sejak di pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe keras menolak dirinya melakukan korupsi. Dan dari beberapa upaya penahanan, dan kehadiran di persidangan, Lukas Enembe memang sudah dikabarkan mengalami sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement