Selasa 26 Dec 2023 18:29 WIB

Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Begini Kelanjutan Kasusnya

Berkas perkara tersangka AR sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung.

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Komika Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama jalani proses penyidikan di Polda Lampung, Senin (11/12/2023).
Foto: Dok Polda Lampung
Komika Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama jalani proses penyidikan di Polda Lampung, Senin (11/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Berkas perkara tahap I penistaan agama tersangka Komika Aulia Rakhman (AR) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (21/12/2023). Polda Lampung masih menunggu bila ada perbaikan dari penyidik kejati.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan berkas perkara tersangka AR (33 tahun) sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung pada 21 Desember 2023. “Sudah dikirim,” kata Umi Fadilah Astutik, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pelimpahan berkas perkara tahap I ini dari polda ke kejati untuk menunggu bila ada perbaikan dari penyidik kejati untuk melengkapi berkas perkara tahap II.

Polda Lampung melalui Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyidikan terhadap tersangka AR sejak Rabu (13/12/2023) terkait kasus penodaan (penistaan) agama, berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHPidana, yang isinya;

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diberitakan Republika.co.id, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan Komika asal Lampung AR sebagai tersangka dalam kasus penistaan (penodaan) agama, Ahad (10/12/2023). Komika AR telah ditahan di Polda Lampung.

AR ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan materi “stand up” komedinya pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023). Penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi diantaranya dua saksi dalam kejadian tersebut dan lima saksi ahli terkait dengan pernyataan-pernyataan dalam ucapan komika AR.

Komika AR mendapat tawaran honor untuk mengisi “stand up” komedi sebesar Rp 1 juta. Pada penampilannya terjadi sebelum kedatangan capres Anies Baswedan, Komika AR menyampaikan pernyataan yang dinilai menistakan agama Islam dengan menyebut nama Muhammad.

Baca juga: Alquran Abadikan Tingkah Laku Yahudi yang Bodoh tapi Berlagak Pintar

Dalam video yang beredar di medsos, Komika AR telah beberapa kali menyebut nama Muhammad kepada penghuni penjara. Nama tersebut dinisbatkan kepada nama Nabi Muhammad SAW.

Kutipan pernyataan Komika AR yang menyebut nama Muhammad di antaranya, “Coba elu cek di penjara, ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang, ya. Sudah di penjara semua,” celoteh Komika AR dalam video yang beredar di medsos.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement