REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Masih sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sambung Hasyim, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Adapun total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Lalu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.
KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Oleh sebab itu, Hasyim mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.